Alamat
Kampus I UIN Syarif Hidayatullah Jakarta - Gedung Fakultas Sains dan Teknologi
Jl. Ir H. Juanda No.95, Ciputat, Kec. Ciputat Tim., Kota Tangerang Selatan, Banten 15412
Fakultas Sains dan Teknologi (FST) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta telah menyediakan prosedur kenaikan pangkat dosen secara sistematis dan teratur. Tujuan dari prosedur ini adalah untuk memberikan panduan dalam pelaksanaan kegiatan proses kenaikan pangkat dosen pada Fakultas Sains dan Teknologi (FST) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Prosedur ini dilaksanakan dalam lingkup pelaksanaan proses kenaikan pangkat dosen FST UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, meliputi: penghitungan angka kredit dosen, pengusulan kenaikan pangkat, dan penerimaan SK Kenaikan pangkat. Dimana referensi yang digunakan, meliputi: pedoman mutu, statuta UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, dan SKB Mendiknas dan Kep BKN No.61409 dan No. 181 Tahun 1999. Adapun istilah dan definisi yang digunakan dalam prosedur ini mengacu pada SMM ISO 9001:2008.
Berikut adalah diagram alir Kenaikan Pangkat Dosen Fakultas Sains dan Teknologi (FST) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta :
Berikut merupakan penjelasan lebih lanjut dari setiap tahapan pada diagram alir diatas :
Dengan adanya Standar Operasional Prosedur (SOP) ini, diharapkan proses kenaikan pangkat dosen di Fakultas Sains dan Teknologi (FST) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta akan menjadi lebih terstruktur, efektif, dan memudahkan bagi semua pihak yang terlibat.